BARANG PENINGGALAN SAWUNGGALING

Peninggalan Jaka Berek atau Sawunggaling yang paling berharga adalah semangat perjuangannya. Beliau dikenal sebagai tokoh yang sangat pemberani, dibuktikan melalui Jumparingan yang taruhannya adalah nyawa. Selain itu, ia juga merupakan sosok yang sangat taat kepada orang tua.


Terdapat tiga prasasti atau peninggalan yang pernah digali, yaitu:

Tarangane Pithik (Cinde Laras)

Sumur Bumi, yaitu sumber air yang dibuat untuk membantu masyarakat yang kesulitan air. Sumur ini dibuat ketika beliau masih berusia belasan tahun, berada di atas bukit abadi, dan masih bertahan hingga sekarang.


Sisa Alas Nambas Kelingan, yang menjadi bukti bahwa Surabaya dulu masih memiliki kawasan hutan. Saat ini sebagian wilayah telah dibabat, namun masih digunakan oleh sebagian orang dengan kepercayaan tertentu seperti semedi dan praktik spiritual lainnya.


Peninggalan yang masih eksis di kawasan Makam Sawunggaling adalah Menara Masjid Al-Kubro, yang memiliki keterkaitan dengan berdirinya masjid tersebut dan makam Sawunggaling.


1. Tarangane Pithik

Tarangane Pithik

2. Sumur Bumi

Tarangane Pithik

3. Alas Nambas Kelingan

Tarangane Pithik

Fun Fact: Makam Sawunggaling ditutup pada tahun 2011 karena adanya pelebaran masjid. Area makam hanya disisakan pintu sepanjang setengah meter. Makam Sawunggaling merupakan tanah pribadi yang pemiliknya adalah Pak Hartono dari Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Surabaya.


Pak Budi kemudian berkunjung ke Pemkot Surabaya dan diberikan solusi agar makam tersebut diberi identitas sebagai cagar budaya terlebih dahulu. Akhirnya, Pak Hartono merelakannya dengan syarat diberikan waktu sekitar satu tahun.


Syarat untuk menjadi cagar budaya adalah adanya bukti tertulis seperti buku atau dokumen sejenis, serta sejarah yang beredar dan diverifikasi oleh arkeolog dengan usia minimal seratus tahun. Makam pada zaman dahulu tidak memiliki maesan atau paesan seperti makam waliyullah, melainkan hanya susunan batu bertumpuk.


Professor Amirudin menemukan laporan VOC kepada Pemerintah Belanda yang menyebut adanya seorang satria bernama Sawunggaling. Laporan ini kemudian menjadi dasar penetapan status cagar budaya pada tanggal 15 Juli 2013.